KPU-Bawaslu Siap Telusuri PPK Terindikasi Memobilisasi Massa

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

30 November 2018 18:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung siap menerima aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga memobilisasi masyarakat untuk mendukung salah seorang caleg DPR RI.

“Kalau mereka mau datang ke kantor untuk menyampaikan aspirasi, ya gak apa-apa, asalkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, tugas dari KPU kan melayani masyarakat," jelas Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, Jumat (30/11/2018).

Pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan PPK kemarin di rapat pleno rutin pada Senin (3/12/2018) mendatang. "Nanti dibahas di rapat pleno rutin,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya  tidak menargetkan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

“Kita melihat permasalahan ini, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau pelanggaran kode etik, maka tidak ada batas waktu. Bahkan ketika orang tersebut masih menjabat sebagai penyelenggara, maka masih bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dilain sisi, jika caleg tersebut terbukti atas dugaan memberikan uang ke pihak penyelenggara, dalam hal ini PPK,  maka akan diproses oleh Bawaslu Lampung bersama Gakkumdu. “KPU hanya menindaklanjuti dari Bawaslu saja,” tandasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Iskardo P Panggar Komisioner Bawaslu Lampung. Bahkan pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat. "Kita siap menerima setiap aspirasi warga masyarakat yang masuk ke Bawaslu," jelasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya