KPU Bandarlampung Siapkan Jawaban Sidang PK di MA

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

16 Februari 2021 15:29 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyiapkan jawaban terkait sidang luar biasa Peninjauan Kembali (PK) tim hukum pasangan calon nomor (Paslon) Nomor 2  Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Mahkamah Agung (MA). 

Sebagaimana tertuang dalam surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP).

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, ia menghormati dan menghargai langkah hukum Paslon Nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Dengan teregistrasinya PK di MA,  KPU Bandarlampung bergerak menyiapkan upaya-upaya terkait ini. 

"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan  surat panitera TUN kepada KPU Kota," ujar Dedy, Selasa (16/2/2021).

Nantinya, KPU Bandarlampung secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Provinsi dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK tersebut. 

Diketahui, MA meregistrasi upaya PK yang mana telah terdaftar pada Tanggal 8 Februari 2021 dengan dua pemohon. Nomor 1 PK/PAP/2021 dengan pemohon Yopi Hendro dan Nomor 2 PK/PAP/2021 dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya