KPU Bandar Lampung Tetapkan Zona Pemasangan APK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 November 2023 15:25 WIB
Politika | Rilis ID
Sosialisasi kampanye KPU Bandar Lampung kepada Partai Politik, Rabu (22/11/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sosialisasi kampanye KPU Bandar Lampung kepada Partai Politik, Rabu (22/11/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mulai tetapkan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa Kampanye 2024 mendatang.

Koordiv Parmas KPU Bandar Lampung Hamami mengatakan, sesuai regulasi mulai 28 November sampai 10 Februari akan dimulai masa kampanye seperti tatap muka, pertemuan terbatas dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Untuk APK, sesuai regulasi diatur hanya ada tiga jenis yakni reklame, umbul-umbul dan spanduk.

"Nah jadi KPU Kota sudah rapat dengan PPK, Pemerintahan termasuk TNI Polri, Bawaslu, perihal zona pemasangan APK," katanya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke Partai Politik dan Peserta Pemilu untuk bisa memasang APK sesuai dengan zona yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Zona pemasangan APK ada di 20 kecamatan, seperti di Kedaton yakni jalan Teuku Umar, kemudian Labuhan Ratu jalan ZA Pagar Alam," katanya.

Kemudian untuk ukuran yang disepakati, menegenai panjang umbul-umbul yakni sama seperti Pemilu 2019 yakni 1 kali 7 meter, begitu juga dengan baliho dan spanduk.

"Kalau spanduk menggunakan kayu itu dua kali empat meter," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Zona Pemasangan APK

KPU Bandar Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya