Jadi Jurkam, Ganjar Pranowo Akui Belum Terima SK

Default Avatar

Anonymous

Magelang

25 September 2018 23:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Magelang — Politisi PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku belum mendapatkan surat keputusan untuk menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan SK untuk menjadi jurkam, jadi saya menunggu saja," katanya di Magelang, Selasa (26/9/2018).

Ia menyatakan kalau nanti ditunjuk sebagai jurkam tentu harus siap.

"Cuti untuk kampanye saya kira mesti diatur. Sepertinya kampanye terbuka sudah tidak terlalu musim sekarang sehingga kami akan mengatur sendiri pada kebutuhan-kebutuhan yang memang kami diperlukan untuk hadir, kalau tidak kami kerja terus saja," kata Ganjar Pranowo.

Untuk menggalang dukungan, pihaknya lebih banyak mengandalkan "follower" nya.

"'Supporter' saya yang kemarin sudah ada (saat pilkada), mereka sudah menanyakan meminta untuk diajak lagi, kapan bergeraknya, beberapa sudah menghubungi saya, sudah ada 20-an yang mau minta segera deklarasi dan saya bilang kalau deklarasi langsung saja tidak usah dengan saya," katanya.

Ia mengatakan, mereka adalah kelompok-kelompok yang bersama dirinya pada Pilkada 2018.

Ia menyampaikan, kalau ada bupati/wali kota yang diminta jadi jurkam slahkan saja, tinggal cuti dan mengurus izin.

"Kalau bupati/wali kota ke mengurus izin ke saya selaku gubernur dan kalau saya ke Mendagri," kata Ganjar.

Menyinggung netralitas aparatur sipil negara (ASN), dia mengatakan, mereka punya hak pilih tetapi tidak boleh proaktif. Ikut kampanye boleh tetapi hanya pasif. datang saja dan tidak boleh mengajak teman.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya