Ini Dia Bacaleg Dilaporkan Terindikasi Korupsi, Narkoba hingga Asusila
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menerima laporan dan tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung. Ada yang terindikasi mantan Narapidana (napi) korupsi, narkoba hingga perbuatan asusila.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah menjelaskan dari laporan tersebut ada 3 bacaleg yang terindikasi mantan terpidana korupsi, bacaleg terindikasi mantan pengguna narkoba, bacaleg terindikasi persoalan asusila dan laporan mengenai bacaleg yang berperkara utang piutang.
"Dari hasil yang kita terima laporan dan tangga dari masyarakat terkait bacaleg. Nanti kita klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan," jelas Tio saat ditemui di KPU, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya, bacaleg di Partai Golkar Dapil 7 meliputi Lampung Tengah dengan inisial AJS dugaan terindikasi kasus korupsi. Kemudian bacaleg di PAN Dapil 7 meliputi Lampung Tengah dengan inisial (BK) dugaan terindikasi kasus korupsi, namun di website KPU Lampung bacalegnya kosong.
Selanjutnya bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 meliputi Lampung Utara dan Waykanan dengan inisial DMA dengan dugaan terindikasi korupsi.
"Jadi AJS ini, kita juga sudah konfirmasi kepada Pengadilan Gunungsugih yang menyatakan sudah inkrah dengan putusan percobaan 9 bulan. Nanti kita klarifikasi kepada Partai Golkar dan kita minta menyiapkan pengantinya. Untuk BK dan DMA kita akan klarifiksi kepartai yang bersangkutan," jelas Tio.
Kemudian, kata mantan Ketua KPU Lampung Utara ini Selain itu ada juga bacaleg dari Partai Golkar Dapil 5 meliputi Lampung Utara dan Waykanan dengan inisial RE dugaan terindikasi perbuatan asusila.
Kemudian bacaleg Partai Gerindra Dapil 4 meliputi Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat dengan inisial MB dugaan terindikasi kasus narkoba.
Lalu bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 meliputi Lampung Utara dan Waykanan dengan inisial NK dengan dugaan terindikasi persoalan pribadi utang piutang.
"Kami akan klarifikasi kepada partai politik masing-masing. Apabila tidak memenuhi syarat maka kita minta kepada parpol untuk menyiapkan calon pengantinya, karena sesuai dengan aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 23," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
