Ini Daftar Menteri Jokowi yang Jadi Timses, PKB Sebut Tak Langgar Aturan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 September 2018 20:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, menegaskan masuknya 15 Menteri ke tim sukses calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf tak melanggar aturan.

Menurutnya, undang-undang tidak melarang hal tersebut mengingat para menteri yang bergabung ke timses Jokowi-Ma'ruf juga merupakan pejabat politik.

"Ya, nggak dilarang karena mereka penjabat politik. Pandangan yang benar penjabat politik bolehlah berpolitik. Mereka itu adalah orang politik jadi menteri sebagian besar rekomendasi politik dan rata-rata kader partai," kata Karding di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Ia mengatakan, 15 menteri itu adalah rata-rata caleg partai.

Jika dibandingkan dengan jumlah total juru kampanye, maka 15 orang tersebut hanyalah segelintirnya.

Karding pun meyakini Menteri tersebut tidak akan melanggar aturan.

"Prinsipnya para menteri tersebut tidak akan melanggar peraturan perundangan maupun PKPU atau kita cegah demikian rupa agar tidak terjadi conflict of interest rambu-rambu sudah sangat ketat dan silahkan teman-teman Bawaslu melakukan pengawasan ketat," tuturnya.

Karding memandang, persoalan yang perlu diatur ialah agar bagaimana caranya posisi sebagai menteri dipakai untuk kepentingan kampanye. Ia pun memastikan menteri-menteri itu tidak akan melanggar aturan sehingga mereka bisa cuti fasilitas instrumen yang diberikan UU dan PKPU.

Diketahui 15 Menteri yang dikabarkan masuk ke timses Jokowi-Ma'ruf. Di antaranya:

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya