Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut, tertuang dalam putusan nomor /MKMK/L/11/2023 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Jimly mengatakan, hakim terlapor Anwar Usma terbukti melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujarnya.
Untuk diketahui, Anwar Usman dilaporkan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
Para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Dalam sidang ini juga, MKMK sebelumnya memberikan penekanan bahwa soal putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dan MKMK menolah untuk tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk membatalkan, mengkoreksi, atau meninjau ulang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tekait batas usia capres-cawapres. (*)
Anwar Usman
Ketua MK
Anwar Usman Dipejadi Dari Ketua
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
