Hari Pertama Penjaringan, Demokrat Bandar Lampung Terima 3 Calon Wali Kota

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Mei 2024 13:17 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman AS saat dimintai keterangan, Rabu (1/5/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman AS saat dimintai keterangan, Rabu (1/5/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — DPC Partai Demokrat Bandar Lampung secara resmi membuka penjaringan Calon Kepala Daerah (Kada) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2024.

Menurut Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman AS, di hari pertama pendaftaran sudah tiga bakal calon yang mendaftar.

"Sudah tiga yang komunikasi, pertama tadi Bunda Eva Dwiana, nanti ada Yusirwan dan juga Putri," ujarnya Rabu (1/5/2024).

Budiman mengatakan, syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon yakni persyaratan administrasi dan kesiapan melakukan survei pribadi melalui lembaga survei yang sudah disiapkan.

Budiman mengungkapkan, ada 8 lembaga survei yang sudah ditentukan oleh DPP Demokrat untuk para Calon Wali Kota Bandar Lampung.

Delapan lembaga survei tersebut yakni, Indikator, SMRC, LSI, Indekstat, Parameter Politik Indonesia, Dinamis Researc N Consulting, Poltracking dan Indobarometer.

"Silahkan melakukan survei secara pribadi, nanti hasilnya diserahkan ke kami," kata dia.

Menurutnya hasil survei ini tentu menjadi faktor penentu apakah calon tersebut mendapatkan rekomendasi atau tidak, dan juga menentukan arah koalisi apabila calon itu adalah kader partai lain.

Pasalnya lanjut Budiman. Partai Demokrat memiliki 5 kursi di DPRD Bandar Lampung, dan siap menjadi partai pengusung, walaupun tentu harus melakukan koalisi dengan partai lain.

"Karena diperlukan 10 kursi untuk bisa maju di Pilwakot 2024," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Demokrat Bandar Lampung

Pilwakot Bandar Lampung

Pilkada 2024

Penjaringan Calon Kada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya