Hari Ini, Mantan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Langsung Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di PDIP dan PAN

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

25 April 2024 15:26 WIB
Politika | Rilis ID
Usai mengambil formulir pendaftaran di DPD PAN Adi Erlansyah kembali mengambil formulir pendaftaran calon Bupati Pringsewu di PDIP. Foto : Yuda
Rilis ID
Usai mengambil formulir pendaftaran di DPD PAN Adi Erlansyah kembali mengambil formulir pendaftaran calon Bupati Pringsewu di PDIP. Foto : Yuda

RILISID, Pringsewu — Bekal pengalamannya sebagai penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, secara resmi mengambil formulir pendaftaran calon Bupati di DPD PAN dan DPC PDIP, Kamis (25/4/2024).

Kepada awak media, Adi Erlansyah mengaku sangat terpanggil dan ingin mengabdi kembali di Kabupaten Pringsewu.

Selama menjadi Pj Bupati, Adi Erlansyah mengatakan banyak mengetahui seluk-beluk Kabupaten Pringsewu.

Karena sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Pj Bupati selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan.

"Saya ingin menjalin komunikasi kepada semua parpol dan sudah mengambil formulir pendaftaran di PAN dan PDIP," ujar Adi Erlansyah.

Menurutnya, Pengambilan formulir pendaftaran calon Bupati hari ini adalah bagian dari tahapan dirinya dalam rangka ikut kontestasi di Pilkada serentak Pringsewu Tahun 2024.

Adi Erlansyah berharap, baik PAN maupun PDIP dapat memberikan rekomendasi kepadanya untuk dapat berkoalisi maju di Pilkada Pringsewu. 

Sekretaris DPD PAN Pringsewu Eko Andriono menuturkan, sejumlah persyaratan perlu disiapkan saat pengembalian berkas.

Pada Pemilu 2024, PAN perolehan suara PAN Pringsewu harus berkoalisi dengan parpol lainnya untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Karena mendapatkan 4 kursi, maka PAN harus berkoalisi dengan parpol lainnya,” ungakap Eko. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mantan Pj

Adi Erlansyah

calon Bupati

formulir

pilkada Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya