Gugatan Demokrat Pesawaran Soal DCT Dinyatakan Gugur
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gugatan DPC Demokrat Kabupaten Pesawaran soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dinyatakan gugur oleh Bawaslu.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Oktiyas Afriza dalam Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, pada Selasa (14/11/2023) kemarin.
Oktiyas Afriza mengatakan, gugatan tersebut dinyatakan gugur lantaran pihak Demokrat tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali.
Hal ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 pasal 77 huruf (a) tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Di mana apabila pemohon tidak hadir sebanyak dua kali dalam sidang ajudikasi, maka permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu gugur.
"Memutuskan permohonan pemohon gugur," ujarnya.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menambahkan, DPC Demokrat dan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.
"Maka sesuai perbawaslu, gugatan itu dinyatakan gugur," katanya Rabu (15/11/2023).
Untuk diketahui, permohonan sengketa ini dilakukan lantaran salah satu Bacaleg DPC Partai Demokrat atas nama Sayuti di Dapil 4 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sayuti dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran yang bersangkutan pernah menjadi narapidana dan belum melewati batas 5 tahun penjara. (*)
Demokrat Pesawaran
Bawaslu
Gugatan Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
