Garda Terdepan Kawal Demokrasi, Panwascam hingga PKD Harus Paham Perbawaslu dan Peraturan KPU
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Bawaslu Lampung Tenggah (Lateng), menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Dzaky Cafe & Resto, Sabtu (9/12/2023).
Praktisi Hukum Hengki Irawan mengatakan, Pengawas Pemilu adalah salah satu garda terdepan pengawal demokrasi di tingkat kecamatan hingga Desa.
Sehingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), harus memahami Perbawaslu dan Peraturan KPU.
Panwascam dan PKD juga harus pintar-pintar dalam pengawasan ketika di lapangan terjadi konflik kepentingan dan masalah, sehingga bisa melakukan upaya pencegahan.
“Jika terjadi sengketa sederhana, harus dapat melakukan penyelesaian sesuai dengan regulasi. Ketika terjadi tindak pidana Pemilu, maka dapat membuat laporan dengan mengunakan Form A dan harus melaporkan ke Bawaslu Kabupaten, karena Bawaslu Kabupaten yang memiliki kewenangan,” kata Hengki.
Untuk memberikan tugas-tugas kepada para Panwascam dan Desa PKD, Bawaslu menurut Hengki dapat bersama-sama turun ke lapangan memposisikan sebagai pengawas.
Tujuannya, jika ada temuan dengan para konstestan Pemilu, maka Panwascam dapat mencari solusi-solusi alternatif jika di Perbawaslu tidak diatur.
"Seperti pemasangan alat peraga yang tidak dibolehkan, Panwascam segera melakukan tindakan dan saling koordinasi untuk mengambil tindakan,” jelas Hengki yang sekaligus Advokat Peradi.
Hengki berharap, Panwascam harus jeli hingga tetap saling berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu, dan saling Koordinasi bersama Camat, Bhabinkabtimnas, Bhabinsa, Pol-PO sampai Kepala Desa.
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efenfdi mengatakan, rakor bersama Panwascam merupakan moment yang jarang dilaksanakan, karena padatnya agenda Bawaslu.
Garda terdepan. kawal demokrasi
bawaslu
lamteng
Panwascam
PKD
peraturan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
