Esti Segera Gugat Keputusan DKPP ke PTUN

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Maret 2020 13:31 WIB
Politika | Rilis ID
Esti Nur Fathonah di Kantor APSI Lampung, Jl. Akasia Wayhalim, Jumat (13/3/2020). Foto: Rilislampung.id/Ismi Ramadhoni
Rilis ID
Esti Nur Fathonah di Kantor APSI Lampung, Jl. Akasia Wayhalim, Jumat (13/3/2020). Foto: Rilislampung.id/Ismi Ramadhoni

RILISID, Bandarlampung — Esti Nur Fathonah telah melayangkan surat keberatan atas putusan DKPP yang memberhentikannya secara tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Lampung.

Surat No 29/LBH-LBHSI/LPG/III/2020 dilayangkan Esti ke DKPP RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Ombudsman RI.

Esti menerangkan bahwa ia belum menerima keputusan DKPP tersebut, karena merasa ada proses penjebakan. Dan DKPP tidak melihat persoalan ini secara utuh.

"Saya terangkan, bahwa saya diberhentikan bukan karena suap Rp 150 juta, tapi karena dianggap saya bertemu dengan calon komisioner KPU Kabupaten/Kota, mereka hanya numpang salat, tidak ada pembicaraan yang lain," ujar Esti, di Kantor APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) Lampung, Jl. Akasia Wayhalim Bandarlampung, Jumat (13/3/2020).

Ditanya langkah selanjutnya, Esti mengatakan akan menggugat Keputusan DKPP ini di PTUN. 

"Saya ingin bersihkan nama saya, saya mau luruskan, saya punya anak-anak, pada saatnya nanti akan saya ungkap semua, maka langkah pertama saya berkonsultasi dengan APSI atau akan mem- PTUN-kan atau menguggat secara perdata putusan DKPP nanti kami bicarakan dengan kuasa hukum," tekadnya.

Esti menduga ada keganjilan dalam putusan DKPP tersebut, karena pasca putusan DKPP Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Pramono Ubaid, dan inspektur baru meminta klarifikasi kepada Ali Yasir dari Mesuji dan Amhani dari Tanggamus.

"DKPP tidak melihat persoalan secara utuh, masak pasca putusan DKPP, KPU baru minta klarifikasi kepada saksi," tuturnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya