Empat Paslon Gelar 1.353 Kampanye, Siapa Paling Banyak?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Juni 2018 14:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
saat Bawaslu adakan ekspose dan media gathering bersama media serta semua instansi terkait Pilgub di Hotel Emersia Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
saat Bawaslu adakan ekspose dan media gathering bersama media serta semua instansi terkait Pilgub di Hotel Emersia Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Kampanye empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Lampung yang terawasi jajaran Panwaslu se-Lampung sejak dimulainya masa kampanye 15 Februari hingga hari ini, Sabtu (23/6/2018). tercatat 1.353 kali.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, untuk paslon 1 Ridho-Bachtiar ada 300 kampanye. Paslon 2 Herman HN-Sutono ada 296 kampanye, paslon 3 Arinal-Nunik paling banyak yakni  655 kampanye,  dan paslon 4 Mustafa-Ahmad Jajuli 102 kampanye. 

"Itu kegiatan kampanye di masing-masing Kabupaten kota, totalnya se Lampung," jelasnya,  saat ekspose dan media gathering bersama media serta semua instansi terkait Pilgub di Hotel Emersia Bandarlampung, masalah konsolidasi pemantapan iklim pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub dan Dua Pilkada Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara, Sabtu (23/6/2018).

Lebih detilnya, kata Khoir sapaan akrabnya, Bandarlampung lebih didominasi oleh paslon nomor 1 Ridho-Bachtiar, kemudian 3 Arinal-Nunik,  kemudian disusul Herman HN -  Sutono, terakhir  paslon  4 Mustafa- Ahmad Jajuli.

Metro didominasi paslon 3, kemudian paslon 4, paslon 1, paslon 2.  Lamsel paslon 2, 3, 1, dan 4

Lambar didominasi paslon 2, kemudian 3, kemudian paslon 1, dan paslon 4.

Lamtim didominasi paslon 3, paslon 2, paslon 1, terakhir paslon 4.

Lampura didominasi paslon 3, paslon 2, paslon 1, paslon 4. 

Lamteng didominasi paslon 3, paslon 2 paslon 4 dan terakhir paslon 1.

Tuba didominasi paslon 3,  kemudian paslon 2, paslon 4, dan paslon 1 tidak ada. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya