Empat Legislator Pindah Partai Pusing, Bulan Ini Nggak Gajian

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

4 Oktober 2018 20:47 WIB
Politika | Rilis ID
Midi Iswanto (paling kanan) dan Khaidir Bujung (tengah), caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Midi Iswanto (paling kanan) dan Khaidir Bujung (tengah), caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Empat anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 tidak lagi menerima hak melekat atau gaji terhitung sejak bulan Oktober ini. Sebabnya, mereka pindah partai.

Keempatnya Yozi Rizal dari Hanura ke Demokrat; Midi Iswanto dan Khaidir Bujung (PKB ke Demokrat); dan Mirzalie (Golkar ke Gerindra).

Anggota DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengaku kecewa atas tidak keluarnya hak melekat yang ada di kisaran Rp12 juta per orang tersebut.

Ia bahkan bersama rekannya sudah melayangkan surat ke sekwan (sekretaris dewan). Intinya mempertanyakan apakah ini inisiatif pribadi sekwan atau pimpinan dewan.

Mereka telah mendapat jawaban. Penghentian gaji itu ternyata atas inisiatif sendiri dari sekwan Kherlani.

”Ini kan nggak betul, tugas sekwan hanya menyiapkan keprotokoleran,” ingatnya.

Menurut dia, sampai hari ini (4/10/2018) mereka berempat masih tercatat sebagai anggota DPRD Lampung. Belum ada proses PAW (pergantian antar waktu).

”Sehingga hak yang melekat mestinya diberikan,” kesal Yozi Rizal saat menghadiri konsolidasi di DPD PD Lampung.

Midi Iswanto mengeluhkan hal sama. Ketika ditetapkan oleh KPU sebagai caleg terpilih, mereka belum menerima hak. Gaji baru diberikan setelah SK Mendagri ke luar. ”Artinya, kami masih mendapat hak sebelum diberhentikan Mendagri,” tukasnya.

Midi mengaku sedang melayangkan somasi dan gugatan atas SE Mendagri tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya