Eks Koruptor Boleh Nyaleg, PPP: MA Benar, PKPU yang Salah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

15 September 2018 17:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekjen PPP, Arsul Sani. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sekjen PPP, Arsul Sani. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak sepakat bila Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disalahkan terkait pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Sekjen PPP, Arsul Sani, secara hukum kedua lembaga tersebut sudah benar.

“Jadi PPP juga gak sepakat kalau menyalahkan baik Bawaslu maupun MA karena keputusan kedua lembaga ini dari sisi hukum juga tidak salah,” katanya di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Yang keliru, lanjut Arsul Sani, pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif atas dasar PKPU memang keliru secara hukum. 

“Karena itu bukan hanya menabrak Undang-Undang Pemilu yang secara hirarki lebih tinggi, tapi juga menabrak beberapa putusan MK yang telah membuka ruang bagi mereka itu dicalegkan dengan syarat tertentu, seperti mengumumkan statusnya kepada masyarakat,” kata Arsul Sani.

Bagi PPP sendiri, putusan MA yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg tidak berimplikasi apapun terkait proses pencalegan PPP, meski melihat bahwa materi muatan PKPU tersebut bermasalah dari segi hukum dan tertib peraturan perundangan.

“Sejak awal PPP telah menetapkan kebijakan untuk tidak mencalegkan para mantan terpidana beberapa jenis kejahatan, termasuk korupsi,” pungkas anggota Komisi III DPR RI itu.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya