Dukung Salah Satu Cakada, Gerindra Minta Kapolri Tindak Tegas Iriawan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Juni 2018 13:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Politisi Gerindra Nizar Zahro mengimbau agar Kapolri menindak tegas para personilnya yang mendukung calon Kepala Daerah tertentu. Dia mengatakan, kepolisian harus netral dengan tidak berpihak pada calon kepala daerah tertentu.

Ini mengingat adanya polemik dalam penunjukan anggota kepolisian Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, sudah seharusnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak dan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Polri.

"Hendaknya Polri berpegang teguh pada UU, khususnya UU Polri yang memerintah Polri untuk netral dalam kancah politik praktis. Kapolri harus bertindak tegas terhadap semua personil Polri yang diduga berpihak pada calon tertentu," katanya, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Dia pun membandingkan dengan sikap Kapolri yang segera mencopot Wakapolda Maluku karena terindikasi memihak pada calon kepala daerah tertentu. Nizar berharap agar langkah yang sama juga diberlakukan kepda Iriawan.

Nizar berujar lebih baik Kapolri mengusulkan kepada Presiden dan Mendagri untuk membatalkan pengangkatan Komjen M.Iriawan sebagau Pj. Gubernur Jawa Barat.

"Lebih baik lagi jika Kapolri juga bertindak atas dilantiknya Komjen M.Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat. Apalagi dari Presiden dan Mendagri tidak mengaku sebagai pengusul dilantiknya Komjen M.Iriawan sbg Pj. Gubernur Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya, penunjukan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat menuai pro kontra. Pihak yang kontra menilai hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya