Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Lamtim Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) mencatat terdapat sejumlah dugaan pelanggaran selama dua pekan masa kampanye.
Hal itu dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hendri Widiono, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Person In Charge (PIC), Bawaslu Lamtim sedikitnya sudah melakukan sebanyak 27 kegiatan di 24 kecamatan.
"Adapun hasilnya, kami menemukan peserta kampanye Pemilu ada yang berkampanye tanpa surat pemberitahuan untuk Polisi," ujarnya.
Dengan itu, lanjut dia, Bawaslu Lamtim sudah memberikan Surat Pencegahan pada proses kampanye.
Hendri juga mengatakan sedikitnya ada empat dugaan pelanggaran Pemilu yang sedang diproses penanganan Bawaslu Lamtim.
"Juga, ada tiga dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada Kampanye Pertemuan Terbatas. Itu sesuai STTP Polres Lampung Timur Nomor: STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam) yang dilaksanakan oleh Partai PAN Lampung Timur dan diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017," papar Hendri.
Ia juga mengaku bahwa ada salah satu Caleg dari Partai PKS yang melakukan dugaan pelanggaran pada kegiatan tatap muka.
"Untuk Caleg PKS ini lokasinya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Waway Karya. Saat ini masih dalam tahap kajian awal," kata dia.
Hendri mengatakan Bawaslu Lamtim terus mengimbau agar para Partai Politik peserta Pemilu untuk mematuhi regulasi yang ada.
Bawaslu Lamtim
Pelanggaran
Pemilu
Pelanggaran
PKS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
