Dua Bacaleg TMS, Total Caleg DPRD Bandarlampung Sebanyak 608
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— KPU Bandarlampung tetapkan dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bandarlampung tidak memenuhi syarat (TMS) dan 608 Caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, total caleg DPRD Bandarlampung yang masuk dalam DCT sebanyak 608 caleg.
Sehingga beli melihat dari DCS sebelumnya sebanyak 610, dua orang dinyatakan TMS. Dua caleg tersebut berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan caleg ganda eksternal dari PKB ke PSI.
"Untuk caleg PBB, dikarenakan faktor pekerjaan berstatus Pegawai BUMN PT KAI dan tidak mencantumkan," katanya.
Sementara Bacaleg dari partai PKB me MB yatakan pindah ke PSI dan menjadi Caleg DPRD Provinsi.
"Maka secara otomatis caleg tersebut TMS dari PKB," katanya.
Fery juga memaparkan bahwa, selama proses pencermatan DCT, ada beberapa partai yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.
"Termasuk karena proporsi 30 persen perempuan, diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum," tandasnya. (*)
DCT Bandarlampung
DPRD Bandarlampung
KPU Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
