Ditetapkan KPU Sebagai Kada Terpilih, Dendi: Mari Bersama Lanjutkan Pembangunan
Wirahadikusumah
PESAWARAN
RILISID, PESAWARAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan pasangan calon (paslon) Dendi Ramadhona-Marzuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada kabupaten setempat tahun 2020, pada Jumat (22/1/2021).
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung Ketua KPU Pesawaran Yatim Putro Sugino. Rapat digelar di aula Museum Nasional Transmigrasi, Gedongtataan.
Penetapan itu berdasarkan SK No.02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020.
Dalam keputusannya itu, KPU menyatakan, Dendi-Marzuki memperoleh suara terbanyak dengan perolehan atau prosentase 130.436 suara sah yang diusung partai politik gabungan PDIP, Demokrat, PKB, Golkar, dan partai politik pengusul Gerindra, PKS, Hanura, PBB, dan PPP.
Saat dihubungi Rilislampung.id, Dendi mengaku bersyukur atas penetapan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pesawaran yang masih mempercayainya memimpin kabupaten berjuluk Andan Jejama itu.
Dendi juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
”Kami juga akan berupaya sekeras mungkin memenuhi janji-janji dan mewujudkan visi-misi kami demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
