Disetujui Parpol, Data Caleg di Surat Suara Diserahkan ke KPU RI

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 November 2023 16:25 WIB
Politika | Rilis ID
Desimen surat Suara yang disetujui oleh Partai Politik di Bandarlampung, Kamis (2/11/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Desimen surat Suara yang disetujui oleh Partai Politik di Bandarlampung, Kamis (2/11/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Seluruh Partai Politik (Parpol) sudah memastikan seluruh nama dan omor urut Bacaleg DPRD Provinsi dan Calon DPD telah sesuai dengan yang dimiliki oleh Parpol dan Bacalon DPD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Ismanto mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar validasi spesimen surat suara pra penetapan DCT DPRD Provinsi Lampung dan DPD di Hotel Bukit Randu.

Spesimen ini diambil dari Sistem Pencalonan (Silon) dan Parpol telah melakukan pemeriksaan baik nama Bacaleg dan nomor urut.

"Jadi parpol periksa sudah sesuai semua belum, jika sesuai maka ditandatangani," ujarnya.

Setelah ini, KPU akan menyerahkan persetujuan Parpol ini ke KPU Pusat selanjutnya akan dilakukan pencetakan.

"Setelah disetujui kita kirim ke KPU RI untuk selanjutnya dicetak surat suara," katanya.

Begitu juga dengan surat suara DPRD Bandarlmpung, Ketua KPU Lampung Dedy Triadi mengatakan, terkait validasi surat suara 18 partai seluruhnya membubuhkan persetujuan.

"Kita nanti di tanggal 7 itu memang dijadwalkan kita membawa, rancangan surat suara ini ke KPU RI untuk dipersiapkan cetak surat suara," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Surat Suara

data pilieg

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya