Difabel Merasa Didiskriminasi dalam Politik
Anonymous
Tulungagung
RILISID, Tulungagung — Penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluhkan diskriminasi politik terhadap komunitas difabel. Sebab, disebut tak memiliki hak sama untuk memilih maupun dipilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Kami merasa ada ketidakkonsistenan perlakuan terhadap warga seperti kami," ujar Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Tulungagung, Imam Fachruzi, di Tulungagung, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Karenanya, dia menganggap ada ketidaksinkronan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Difabel. "Ini masih dalam tahapan klarifikasi DPP Pertuni ke KPU pusat," jelasnya.
Dalam Peraturan KPU 2018, jelas Imam, penyandang disabilitas diberi kesempatan sama untuk menggunakan hak pilih seperti warga lain. Namun, tak berhak untuk dipilih karena keterbatasan fisik. "Ini yang kami sebut kemunduran dalam penyelenggaraan aturan berkait difabel di Indonesia," kritiknya.
Sementara itu, penggiat disabilitas, Didik Suprayitno, meminta KPU proaktif memberi kesempatan penyandang cacat dalam penyaluran hak suaranya. Difabel, menurutnya, tak cuma butuh kertas braile, melainkan ruang Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih besar.
"Warga yang mengalami stroke dan kemudian mengalami keterbatasan gerak tubuh, juga harus dimasukan kategori difabel yang butuh perlakuan khusus saat masuk TPS," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
