Diduga Mobilisasi Massa 'Terlarang', Bawaslu Panggil Lurah dan Kadis

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 November 2018 21:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung akan memanggil Lurah Enggal, Sutiman. Juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Daniel Marshudi, Kamis (29/11/2018).

Pemanggilan untuk meminta keterangan Sutiman terkait beredarnya surat undangan kepada aparatur kelurahan agar menghadiri jalan sehat bersama calon presiden (capres) nomor urut 1, Joko Widodo, Sabtu (24/11/2018) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi, Senin (26/11/2018).

Menurut Candra, sapaan akrabnya, Bawaslu saat ini, masih banyak agenda politik seperti rapat koordinasi. Sehingga, belum bisa mengklarifikasi Sutiman.

"Kan paling tidak harus ada dua pimpinan Bawaslu untuk mengklarifikasinya. Undangannya Rabu (28/11/2018, Red) pagi kita kirim," kata Candra.

Menurutnya pihaknya punya waktu tujuh hari untuk memproses dan menentukan siapa saja yang akan dipanggil.

Ini terkait perintah pengerahan massa yang melibatkan ASN, dalam kampanye capres nomor urut 1 pada kegiatan jalan sehat di Tugu Adipura, itu.

Candra menjelaskan aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, BUMN, BUMD, BUMDes, maupun instansi lain yang digaji dari pemerintahan dilarang ikut berkampanye.

Hal ini sesuai Pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat perintah penggerahan massa yang ditandatangani Sutiman itu sempat viral di media sosial. Dalam surat tertanggal 22 November, Sutiman memerintahkan kepala lingkungan, kader Posyandu, PKH, kader PKK, marbot, guru ngaji, Dasa Wisma, dan kader sub PPKBD se-Enggal. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya