Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Caleg DPR RI dari PKB Dilaporkan ke Bawaslu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Januari 2024 19:18 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lampung Barat Ahmad Zainudin saat serahkan laporan ke Bawaslu Lampung, Senin (8/1/2024).
Rilis ID
Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lampung Barat Ahmad Zainudin saat serahkan laporan ke Bawaslu Lampung, Senin (8/1/2024).

RILISID, Bandarlampung — Caleg DPR RI dari PKB Ela Siti Nuryamah dilaporkan ke Bawaslu Lampung lantaran diduga membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu saat kampanye di pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat pada Senin (1/1/2024) lalu.

Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) ke Bawaslu pada Senin (8/1/2024). 

Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lampung Barat Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya melihat secara langsung, Tim dari Caleg tersebut membagi-bagikan uang kepada warga yang dimasukan dalam amplop putih.

"Kalau angka pasti berapa orang yang dikasih kurang tahu, tapi sekitar 200 orang ada," ujarnya.

Yang membuat miris adalah, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Panwascam setempat.

"Malah saat ditunjukan videonya, Panwascam tersebut bilang tidak apa-apa kalau untuk transport," ujarnya.

Dirinya berharap, Bawaslu Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini, dan memberikan peringatan kepada panwascam tersebut.

"Kami harap baik Panwascam dan Caleg Ella dapat diproses dalam sidang Gakkumdu karena melakukan politik uang," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ella Siti Nuryamah mengaku tidak mengathui bahwa ada pembagian amplop tersebut.

"Saya tidak tahu kalau ada laporan. Dan saya juga tidak tahu soal bagi-bagi amplop, karena saya langsung menuju ke titik selanjutnya," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Caleg DPR RI PKB

Ella Siti Nuryamah

Politik Uang

PKB Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya