Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Caleg DPR RI dari PKB Dilaporkan ke Bawaslu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Caleg DPR RI dari PKB Ela Siti Nuryamah dilaporkan ke Bawaslu Lampung lantaran diduga membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu saat kampanye di pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat pada Senin (1/1/2024) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) ke Bawaslu pada Senin (8/1/2024).
Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lampung Barat Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya melihat secara langsung, Tim dari Caleg tersebut membagi-bagikan uang kepada warga yang dimasukan dalam amplop putih.
"Kalau angka pasti berapa orang yang dikasih kurang tahu, tapi sekitar 200 orang ada," ujarnya.
Yang membuat miris adalah, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Panwascam setempat.
"Malah saat ditunjukan videonya, Panwascam tersebut bilang tidak apa-apa kalau untuk transport," ujarnya.
Dirinya berharap, Bawaslu Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini, dan memberikan peringatan kepada panwascam tersebut.
"Kami harap baik Panwascam dan Caleg Ella dapat diproses dalam sidang Gakkumdu karena melakukan politik uang," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ella Siti Nuryamah mengaku tidak mengathui bahwa ada pembagian amplop tersebut.
"Saya tidak tahu kalau ada laporan. Dan saya juga tidak tahu soal bagi-bagi amplop, karena saya langsung menuju ke titik selanjutnya," ujarnya. (*)
Caleg DPR RI PKB
Ella Siti Nuryamah
Politik Uang
PKB Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
