Dicoret dari Daftar Caleg DPD, OSO Gugat KPU ke Bawaslu
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.
"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata OSO di Jakarta, Kamis (20/9) malam.
Menurut OSO, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, OSO balik menuding KPU yang dinilai melanggar Pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas OSO dikutip Antara.
Sebelumnya, KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan. Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua.
KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
