Diciduk KPK, Tim Upayakan Mustafa Bisa Ikut Pilgub 2018
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Pemenangan calon gubernur Lampung Mustafa, mendukung upaya tim advokasi dan hukum untuk mengupayakan agar Mustafa dapat diizinkan mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut H Ahmad Mufti Salim, Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Aja (Mustafa-Ahmad Jajuli), pihaknya bersama tim hukum mengupayakan agar Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah non aktif itu, dapat diberikan penangguhan penahanan oleh KPK. Tujuannya, agar Mustafa dapat mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.
Mustafa ditahan KPK dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Lampung Tengah, untuk memuluskan rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah guna menopang pembangunan daerahnya.
Status tersangka dan ditahan itu, membuat tim hukum Mustafa mengupayakan penangguhan penahanan, agar dapat berkesempatan mengikuti kampanye.
"Kami berharap, upaya penangguhan penahanan itu dikabulkan, sehingga Mustafa dapat berkampanye bersama Ahmad Jajuli," kata Mufti yang juga Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung, Rabu (28/2/2018).
Namun, ia mengaku, bila upaya penangguhan itu tak dikabulkan KPK, pihaknya juga tetap akan mendukung dan mengupayakan pemenangan pasangan Mustafa-Aja meskipun tak bisa hadir secara fisik dalam kampanye. Bahkan, pihaknya mengedepankan slogan baru "Niat Lurus Maju Terus!" bagi pasangan ini, untuk para pendukungnya.
"Kami tetap solid mendukung pemenangan pasangan Mustafa-Aja," ujarnya.
Pilgub Lampung diikuti empat pasangan calon, yaitu calon petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.Pilkada sendiri akan dilaksanakan serentak dengan Pilkada daerah lain pada 27 Juni 2018.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
