Dianggap Langgar AD/ART, Ketua DPD Golkar Karawang Dipecat

Sukma Alam

Sukma Alam

19 Desember 2017 10:39 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi Hafidz Faza

RILISID, — RILIS.ID, Karawang— DPD Partai Golkar Jawa Barat memberhentikan Sri Rahayu Agustina sebagai Ketua DPD Partai Golkar Karawang karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan partai.

"Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas DPD Golkar Karawang sudah disampaikan oleh DPD Golkar Jabar," kata Sekretaris DPD Golkar Karawang Suryana di Karawang, Senin (18/12) kemarin.

Dalam Surat Keputusan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-68/GOLKAR/XII/2017, disebutkan Sukur Mulyono sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang, menggantikan Sri Rahayu Agustina.

Dia menjelaskan, surat keputusan tentang penunjukan Plt DPD Partai Golkar Karawang masa bakti 2016-2020 tersebut harus ditaati semua kader Golkar di Karawang.

Plt Golkar Karawang diharuskan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa).

Ditanya mengenai alasan penggantian Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Suryana hanya menyatakan bahwa Sri Rahayu sebelumnya telah melanggar AD/ART Partai Golkar.

"Untuk alasan lengkapnya tidak bisa kami sampaikan ke publik. Intinya ketua sebelumnya telah melanggar AD/ART partai," kata dia.

Menurut dia, tugas Plt selanjutnya harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD Golkar Karawang.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya