Dewan Etik Putuskan Tak Kredibel, Rakata Pilih Konpers

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Mei 2018 12:41 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang dewan etik lembaga survei Rakata Institute di KPU Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang dewan etik lembaga survei Rakata Institute di KPU Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Dewan etik lembaga survei Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akhirnya memutuskan Rakata Institute tidak kredibel. Hal ini terungkap dalam sidang di aula kantor KPU Lampung, Senin (14/5/3018).

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono memimpin langsung sidang dewan etik. Hadir anggota Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, Robi Cahyadi K, dan HS Tisnanta.

Terlihat, pelapor Koordinator Presidium Jaringan Pemuda RI (Japri) Lampung, Hermawan. Sementara terlapor, Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, tidak datang.

Nanang menerangkan di sidang ketiga ini pihaknya langsung menggelar putusan in absentia, sesuai dengan agenda sidang kedua pekan lalu. Ini disebabkan ketidakhadiran Eko Kuswanto.

"Terlapor tidak pernah hadir setiap ingin dikonfirmasi terkait fakta-fakta di lapangan. Seperti metodologi dan sumber dana. Maka diputuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel," tandas Robi saat membaca putusan.

Sementara itu, Hermawan mengatakan dengan tiga kali tidak hadir tersebut, menunjukkan tidak ada keinginan dari Rakata untuk mengklarifikasi tuduhan. Yakni merilis hasil survei pemilihan gubernur (pilgub) Lampung meski lembaga tersebut belum mendaftar ke KPU.

"Ini sebuah pembelajaran bagi masyarakat Lampung. Dan, bagi lembaga survei agar bisa menaati keputusan yang berlaku," pintanya.

Sementara itu, Eko Kuswanto enggan banyak komentar. Dia hanya mengatakan pihaknya akan menjawab semua ini lewat konferensi pers (konpers) pukul 14.00 WIB, Senin (14/5/2018) di El’s Coffee Lampung Walk. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya