Caleg Partai Ummat Tulangbawang Batal Mengundurkan Diri
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Setelah didampingi langsung oleh Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli, Ketua DPD Partai Ummat Tulangbawang akhirnya membatalkan pengunduran diri seluruh Bacaleg di Tulangbawang.
Pembatalan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Ummat Tulangbawang Maria Arni, kepada KPU setempat, Sabtu (4/11/2023).
Abdullah Fadri Auli mengatakan, terjadi persoalan diinternal partai yang membuat sebanyak 27 Caleg dari partai tersebut mengundurkan diri.
"Hanya miskomunikasi antara DPD dan DPW, tapi Alhamdulillah, sekarang semuanya telah clear, dan fokus berjuang di Pemilu 2024," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tulangbawang Suyani mengatakan, pihaknya sebatas melayani pengajuan, tetapi tetap akan dilakukan peninjauan.
Ia mengungkapkan, mundurnya 27 Caleg Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 tidak bisa begitu saja dikabulkan.
"Karena kalau ingin mengundurkan diri, harus disertai surat pemecatan dari Partai," katanya.
Selain itu, KPU juga tidak bisa melakukan pencoretan nama-nama caleg begitu saja, karena hal ini sudah diatur dalam PKPU.
"Secara aturan yang dapat dirubah itu apabila calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai," ujarnya. (*)
Partai Ummat
KPU Tulangbawang
Caleg mengundurkan diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
