Caleg Partai NasDem di Pesibar Ditemukan Lolos Seleksi PPPK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Januari 2024 15:49 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kembali merilis hasil pengawasan selama masa kampanye periode 28 Desember 2023 - 3 Januari 2024.

Hasilnya, Bawaslu Lampung menemukan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dari Partai NasDem lolos dalam seleksi PPPK.

"Caleg tersebut dinyatakan lulus sebagai Calon PPPK dengan jabatan Ahli Pertama Guru IPS Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat pada lampiran I halaman 25 berkas pengumuman peserta," ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Tamri mengatakan, dalam periode yang sama pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran dua caleg yang membagikan paket sembako berupa beras dan minyak goreng.

Dua caleg tersebut, yakni Caleg DPRD Bandar Lampung dari Perindo membagikan sembako di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang.

Caleg tersebut ditemukan membagikan Minyak goreng merek Camar 1 Liter, gula pasir merek PSM 1 Kg, dan Mie merek ABC 5 bungkus.

Kemudian Caleg DPRD Lampung Selatan dari Partai PAN, diketahui melalui postingan akun TikTok @rosdianti933 kegiatan bagi-bagi beras 5 Kg dan Minyak 1 liter.

"Dalam sembako tersebut tertera stiker Caleg tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, selama periode 28 Desember 2023 - 3 Januari 2024, terdapat 477 kegiatan kampanye Pemilu, yang terdiri dari 466 kegiatan kampanye peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Serta 10 kegiatan kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden 1 (satu) kegiatan kampanye peserta Pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Caleg NasDem

Bawaslu Lampung

Pemilu 2024

Pesisir Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya