Caleg Kampanye Tanpa STTP, Bawaslu Beri Surat Teguran ke PKS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Januari 2024 19:36 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memberikan surat teguran kepada PKS Kota Bandar Lampung.

Lantaran Caleg Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama dari PKS melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, caleg tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran adminstrasi.

Hal ini diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 18 ayat (2) huruf c. petugas kampanye wajib menyampaikan tertulis dari kepolisian sesuai dengan tingkatan.

"Salinan itu wajib diserahkan ke Bawaslu baik provinsi maupun kota," ujarnya.

Pemberian sanksi tersebut dibenarkan oleh KPU Bandar Lampung. Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, peristiwa pelanggaran administrasi tersebut terjadi di dapil 4 Bandar Lampung.

Sanksi teguran ini telah Ia sampaikan sesuai rekomendasi dari Bawaslu, dengan harapan peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Karena bila tidak diindahkan bisa dikenakan sank pelarangan kampanye sejenis," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PKS Lampung

PKS disanksi Bawaslu

Caleg Kampanye Tanpa STTP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya