Caleg Dilarang Kampanye hingga 27 November

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 November 2023 13:45 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, seluruh calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun sampai pada 27 November 2024.

Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, pasca DCT caleg tidak boleh kampanye pada 4-27 November 2023.

Menurutnya, dalam peraturan KPU, tahapan kampanye untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota diatur 25 hari setelah penetapan DCT.

"Sementara presiden 15 hari setelah penetapan pada 13 November 2023," ujarnya.

Menurut Anton, sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Meski begitu, Partai Politik diperbolehkan sosialisasi dan memberikan pendidikan secara internal.

"Tetapi dilarang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Anton juga mengungkapkan, pihaknya telah menyusun agenda untuk koordinasi dengan Partai Politik terkait zona pemasangan alat peraga kampanye.

"Serta lokasi pelaksanaan rapat umum," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Masa Kampanye

Caleg DPRD

Pemilu 2024

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya