Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raiju Warga Amerika, Komisi II DPR RI: Kita Kecolongan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Februari 2021 22:11 WIB
Politika | Rilis ID
Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore. Foto: Istimewa
Rilis ID
Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Bupati terpilih dalam pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore terbukti masih berstatus warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma dikutip dari laman jpnn.com.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengaku kecolongan.

"Saya kira ini kita kecolongan. Tadi saya sampaikan kepada ketua Bawaslu yang hari ini juga hadir. Saya bilang kenapa bisa terjadi seperti itu," ungkap Ahmad Doli saat melakukan kunjungan ke Bandarlampung, Rabu (3/2/2021) siang.

Ahmad Doli juga menyayangkan penjelasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang terlambat.

"Memang yang menjadi masalah adalah penjelasan dari Kedutaan Besar Amerika baru beberapa hari ini setelah proses pilkada selesai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Doli menegaskan jika hal tersebut diketahui sejak awal, bisa dipastikan Orient P Riwu Kore tidak bisa menjadi kandidat, bahkan gugur sejak awal.

"Mungkin kalau lebih cepat bisa jadi diawal otomatis gugur," tegasnya.

Menurut Ahmad Doli hal ini harus dicari tahu masalahnya dari Bawaslu, KPU atau memang tindak penipuan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya