Bola Panas Paripurna Pansus Money Politics Ada di Banmus

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Oktober 2018 17:09 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Perjalanan panjang pansus money politics Pilgub Lampung hampir memasuki babak final. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD segera menjadwalkan sidang paripurna rekomendasi pansus.

"Kami memandang cukup, sehingga hasilnya segera disampaikan di paripurna," kata Ketua Pansus Money Politics Mingrum Gumay, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).

Saat ini lanjut Mingrum, ‘bola panas’ kapan sidang paripurna itu tinggal menunggu kapan Banmus menjadwalkannya.

Mingrum mengaku sudah secara lisan mengatakan pada pimpinan DPRD untuk paripurna tersebut.

"Secara tertulis memang belum disampaikan, tapi secara lisan sudah berbicara ke ketua DPRD Lampung minta diparipurnakan, nah sekarang tergantung Banmus, kapan menjadwalkannya," ungkapnya.

Menurutnya, hasil rekomendasi pansus ini ada masalah hukumnya.

"Dan ini masalah hukum, jadi gak ada kedaluarsa. Hingga dilaporkannya secara resmi ke DPRD. Karena ituu tidak bisa dipungkiri terjadinya politik uang, dan beberapa orang terlibat sebagai penyandang dana," katanya.

Tindak lanjut hasil  dari paripurna itu nanti diserahkan kepada aparat hukum menindaklanjutinya.

"Aparat hukum, baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus menindaklanjuti dan menyelidiki. Sebaliknya jika ada konsekuensi hukum , ya resiko. Pansus ini sebagai pencerdasan kepada masyarakat Lampung, bahwa memberikan uang itu dengan mengorbankan masyarakat artinya mereka itu tidak menghormati lagi masyarakat Pemilih," jelasnya.

Sementara, ditambahkan anggota Pansus, Watoni Noerdin, Rekomendasi kesimpulan pansus itu sudah ada dan sudah dibahas, tinggal dilaporkan kepada pimpinan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya