Bentuk Saksi di Pesawaran, Tobas Kenalkan Caleg Kabupaten dan Provinsi
Anonymous
RILISID, — Caleg DPR RI Taufik Basari alias Tobas membentuk saksi relawan di Kabupaten Pesawaran. Plt. Ketua DPW NasDem Lampung ini membawa sejumlah caleg potensial untuk DPRD kabupaten dan provinsi.
Seperti Vony Reyneta Doloksaribu dan Musiran. Keduanya merupakan caleg DPRD Provinsi Lampung. Kemudian caleg DPRD Kabupaten Pesawaran yakni Chandra Adi Putra dan Muspita Sari.
“Tak kenal maka tak sayang. Bagaimana mau caleg NasDem jika tidak berkenalan. Cuaca sedang hujan ya, tapi tidak apa-apa, hujan kan berkah dari Allah SWT, jadi disyukuri saja," kata Tobas di Desa Tanjung Rejo, Way Khilau, Pesawaran, Rabu (28/11/2018).
Pada kesempatan tersebut, Tobas menyampaikan niatnya untuk maju untuk mendapatkan kursi di parlemen tak lain hanya untuk mengabdi kepada masyarakat Lampung.
Bermodalkan kemampuan dan pengalamannya, ia berjanji akan membantu masyarakat. Terutama masyarakat yang sedang dirundung masalah hukum.
“Latar belakang saya adalah pengacara, saya pengacara rakyat. Saya mengabdi di LBH mendampingi masyarakat yang lemah, membantu buruh, nelayan dan lain sebagainya. Itulah mengapa saya disebut pengacara rakyat. Jika saya terpilih, insya allah saya akan amanah mendengar masyarakat yang lemah, dan akan saya teruskan pengacara rakyat saya, saya mengabdi untuk masyarakat Lampung. Ini bukan janji tapi benar adanya," tuturnya.
Tobas tidak sendiri. Caleg DPRD Provinsi Lampung Vony Reyneta Doloksaribu yang juga pengacara rakyat di bidang perempuan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Pesawaran.
“Saya latar belakang pengacara perempuan, yang artinya membela perempuan. Mudah-mudahan masyarakat Pesawaran mau memberikan kepercayaan kepada saya. Dan saya akan bela kaum perempuan," ujarnya.
Sekretaris DPW Garnita NasDem Lampung ini meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila ada caleg yang mengklaim siap membela kaum perempuan.
“Bisa ditanya seperti apa pembelaan yang akan dilakukan dan program apa untuk kaum perempuan. Jadi tidak hanya sekadar nyaleg,” tambahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
