Bawaslu dan Satpol PP Bandarlampung Mulai Tertibkan APS Bermasalah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satpol PP Bandarlampung melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) baik milik Parpol, Caleg, ataupun Pilpres yang dinilai menyalahi aturan, Selasa (17/10/2023).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, penertiban dilakukan perihal APS atau APK yang dipasang tidak pada tempatnya.
"Jadi yang kita tertibkan, yang melanggar perda, seperti APS pasang dipohon atau tiang listrik," katanya.
Sementara, untuk APS yang berada di gang-gang atau perkampungan, Panwascam nanti akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan masing-masing.
"Ini akan terus kita lakukan, dan nanti akan dijadwalkan perihal waktu penertiban," katanya.
Apriliwanda juga mengungkapkan, seluruh APS yang sudah ditertibkan, seluruhnya dikumpulkan di Satpol PP.
"Jika nanti ada yang keberatan, maka silahkan bisa diambil kembali di kantor Pol PP," ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Bandarlampung M. Nurizki mengatakan, pada dasarnya penertiban ini sudah dilakukan setiap hari, dan akan terus dilakukan secara bertahap.
"Kami juga berharap kepada peserta pemilu, untuk memasang APS atau APK sesuai dengan PKPU atau Perda yang ada," ujarnya.
Selain itu, bagi para pemilik yang ingin mengambil kembali APS yang telah ditertibkan, disilahkan datang ke kantor Sat Pol PP Bandarlampung.
Bawaslu dan satpol PP
penertiban APS di Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
