Bawaslu Tolak Permohonan DPC Gerindra Pesibar, Caleg Tetap Dinyatakan TMS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar) menolak secara seluruhnya permohonan yang diajukan oleh DPC Gerindra Pesibar, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, DPC Gerindra Pesibar mengajukan gugatan kepada Bawaslu lantaran salah satu Bacalegnya di Dapil III Pesisir Barat atas nama Syahlani dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Sahlani dinyatakan TMS lantaran yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan belum melewati batas lima tahun pasca keluar penjara.
Putusan Bawaslu tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor registrasi 001/PS.REG/08.13/XI/2023 yang ditandatangi oleh Ketua Majelis Abd. Kodrat S, serta hakim anggota J. Wilyan Gulta dan Ayu Megasari.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan, Sahlani selesai menjalani hukuman pada tahun 2023.
Sehingga batas waktu minimal dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat belum melewati jangka waktu S5 (lima) tahun maka yang bersangkutan tidak dapat terpenuhi.
Maka sesuai dengan UU 7 pasal 240 ayat 1 huruf (g) yang telah direview oleh MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 juncto Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasal 11 ayat (1) huruf g.
Bahwa calon atas nama Sahlani yang diajukan oleh Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil dan bukti-bukti lain yang diajukan oleh pemohon, maupun termohon yang tidak terkait dengan petitum pemohon, tidak dapat dibuktikan oleh pemohon maupun termohon.
Atas dasar tersebut, Majelis hakim memutuskan:
Bawaslu Pesisir Barat
Caleg TMS
Partai Gerindra
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
