Bawaslu Terima Gugatan DCT di Dua Kabupaten
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima dua gugatan perihal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berasal dari kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, sejak dibuka pengajuan sengketa DCT pada 6-8 November 2023, tidak ada pengajuan sengketa untuk DCT DPRD Lampung.
"Untuk provinsi tidak ada baik antar peserta maupun penyelenggara. Tetapi ada di kabupaten," katanya.
Gistiawan mengungkapkan, pengajuan sengketa hanya terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran.
Yakni DPC Partai Gerindra Pesisir Barat yang tidak terima satu Bacaleg lnya di Dapil III dinyatakan tidak memenuhi syarat atas nama Syahlani.
"Yang bersangkutan TMS perihal karena pernah dipidana dan belum melewati masa batas lima tahun. Dan sudah diregistrasi dengan nomor 001/PS.REG/18.13/XI/2023," katanya.
Sementara untuk gugatan di Pesawaran dengan nomor registrasi 001/PS.REG/18.1809/XI/2023 diajukan oleh DPC Partai Demokrat.
"Serupa dengan caleg Gerindra, Caleg Demokrat juga TMS lantara pernah dipidana dan belum genap 5 tahun," tandasnya.
Diketahui, proses sidang akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang. (*)
Sengeta DCT
Bawaslu Lampung
Gerindra
Demokrat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
