Bawaslu Pastikan Caleg Tebar APK Tak Sesuai Aturan Kena Sanksi
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung akan tindak tegas peserta pemilu yang bandel memasang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye di tempat yang dilarang sesuai pedoman pelaksanaan kampanye.
Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar menjelaskan bahwa ada sanksi bagi peserta pemilu yang masih membandel sesuai Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018.
"Yakni bagi peserta pemilu yang melanggar ada sanksi tertulis, penurunan atau pembersihan APK dan bahan kampanye serta penghentian iklan di media cetak, elektronik dan online," ujar Iskardo P. Panggar, saat di kantor KPU, Selasa (2/10/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menyebutkan, ada perbedaan antara APK dengan bahan kampanye. Kalau APK terdiri dari baliho/billboard, atau videotron, spanduk, umbul-umbul.
"Terhadap APK itu dilarang dipasang ditempat ibadah termasuk halamannya, RS atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah, dan Lembaga pendidikan gedung dan sekolah," terangnya.
Diterangkan mantan komisioner KPU Tanggamus itu bahwa yang dimaksud bahan kampanye itu meliputi selebaran (flyer), brosur (leflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala (kerudung), alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.
"Macam bahan kampanye stiker ini dilarang ditempel di tempat ibadah, RS, gedung/fasilitas pemerintah, jalan protokol, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik dan tanaman atau pohon," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
