Bawaslu Mesuji Buka Posko Pengaduan DCT Anggota DPRD Pemilu 2024
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Sengketa proses, kata Deden dalam hal ini adalah sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
“Sengketa bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat Putusan KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.
Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan KPU, Deden mengatakan bahwa kemungkinan tersebut akan selalu ada.
Untuk itu, jelas dia lagi,Bawaslu membuka posko pengaduan sengketa tersebut.
Sedangkan tata cara penyelesaian, kata Deden, terkait sengketa proses pemilu sendiri mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Terakhir, Deden mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
“Dengan demikian, mari bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang,” tutupnya. (*)
Bawaslu
Pemilu
DCT
Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
