Bawaslu Lamsel: Ini Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

8 November 2023 14:38 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki. Foto : Dokumen Bawaslu
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki. Foto : Dokumen Bawaslu

RILISID, Lampung Selatan — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Wazzaki, menyampaikan sejumlah aturan dan larangan yang mengatur perilaku para peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye.

Menurutnua, sebelum masa kampanye parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut.

"Setelah itu, kami persilahkan parpol untuk memulai kampanye," katanya, Rabu (8/11/2023). 

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 disebutkan, masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023 -10 Februari 2024. Dan tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu nantinya, Ketua Bawaslu juga berpesan agar KPU, Bawaslu, Kesbangpol serta para Liaison Officer (LO) Partai Politik dan semua pihak, saling menjaga proses Pemilu berjalan aman, lancar dan kondusif.

"Sekarang kami berkoordinasi dengan peserta Pemilu, APK yang masih terpasang supaya ditertibkan oleh pihak masing-masing. Agar demokrasi berjalan dengan santun, semua pihak harus menjunjung tinggi aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sejauh ini, Bawaslu Lamsel terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta parpol untuk menertibkan APK sebelum masa kampanye di mulai, termasuk melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah setempat.

Bahkan surat imbauan tertulis kepada Parpol dan Pemerintah Darah (Pemda) sebagai bentuk komitmen pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye telah dikirim.

Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan Pemda, diharapkan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

Wazzaki menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu segera bertindak tegas. Ia mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang disaksikan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu

Lampung Selatan

Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya