Bawaslu Lampung Ingatkan Panwascam Soal Regulasi dan Antisipasi Kampanye di Luar Jadwal
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Olehkarena itu, Bawaslu Lampung mulai melakukan sosialisasi perihal pemahaman regulasi dan juga antisipasi adanya pelanggaran Pemilu kampanye di luar jadwal.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan, seluruh pantai pengawas kecamatan (Panwascam) menyamakan persepsi soal regulasi dengan Bawaslu kabupaten hingga provinsi.
Terutama soal pemahaman regulasi baik itu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada.
"Komunikasi harus dijaga dengan baik, dari seluruh tingkatan pengawas. Persepsi harus sama, agar saat tahapan kampanye bisa melakukan pengawasan dengan matang," katanya Sabtu (18/11/2023).
Suheri juga mengimbau, Panwascam harus Pengawasan baliho atau banner harus benar-benar teliti, jangan mengambil keputusan sendiri sehingga terjadi blunder dan meugikan lembaga.
"Harus kordinasi dengan KPU soal zonasi alat peraga kampanye yang boleh dipasang peserta pemilu, dan lakukan tindakan pencegahan sebagai langkah utama," katanya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri me-warning kepada seluruh jajaran pengawas untuk mengantisipasi terhadap pelanggaran pemilu.
"Panwascam harus mengutamakan fungsi pencegahan, melalui surat pencegahan ke Parpol dengan mengimbau untuk menertibkan APS," ujarnya.
Pengawas Pemilu harus berpedoman dengan PKPU nomor 15 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu.
Bahwa sebelum tahapan kampanye, peserta pemilu diperbolehkan sosialisi di internal partai dan memasang atribut tanpa melanggar Perda.
Bawaslu Lampung
Kampanye Pemilu
Panwascam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
