Bawaslu Lampung Dilaporkan DKPP, Ini Tanggapan Fatikhatul

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

27 Januari 2021 21:26 WIB
Politika | Rilis ID
Bukti Laporan KRLUPB ke DKPP RI. Foto: (Istimewa)
Rilis ID
Bukti Laporan KRLUPB ke DKPP RI. Foto: (Istimewa)

RILISID, Bandarlampung — Keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, pilkada Bandar Lampung Eva-Deddy, dianggap beberapa pihak tidak menghargai proses demokrasi.

Salah satunya Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), yang mengadukan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam laporan tersebut, terlihat DKPP menerima laporan KRLUPB tertanggal 27 Januari 2021. Adapun dokumen yang disetakan yaitu berupa Surat Pernyataan 8 orang saksi, dan melampirkan identitas orang saksi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa dalam pengambilan Keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi Eva-Deddy, sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Apabila ada pihak-pihak yang berkeberataan dengan keputusannya tersebut, ia mempersilahhkan untuk menumpuh upaya hukum, melalui saluran yang tersedia. 

Ia mengaku, tetap menghargai laporan yang diajukan RKLUPB kepada DKPP. “Ya, kita menghormati semua pihak yang mengambil upaya hukum sesuai dengan saluran yang tersedia,” kata Fatikhatul. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya