Bawaslu Lampung Catat 10 Ketidakpatuhan Proses Coklit oleh Pantarlih
Sulaiman
Bandarlampung
7.Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan terdapat di 69 TPS.
8.Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih terdapat di 68 TPS.
9.Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri terdapat di 45 TPS.
10.Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan Polri 29 TPS.
Menurut Iskardo, temuan tersebut sudah disampaikan kepada Pantarlih dan meminta untuk dilakukan perbaikan.
"Ini dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur," katanya. (*)
Pantarlih
Bawaslu Lampung
10 temuan
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
