Bawaslu Lampung Catat 10 Ketidakpatuhan Proses Coklit oleh Pantarlih

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Maret 2023 14:14 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Bawaslu Lampung
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Bawaslu Lampung

7.Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan terdapat di 69 TPS.

8.Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih terdapat di 68 TPS.

9.Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri terdapat di 45 TPS.

10.Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan Polri 29 TPS.

Menurut Iskardo, temuan tersebut sudah disampaikan kepada Pantarlih dan meminta untuk dilakukan perbaikan.

"Ini dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur," katanya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pantarlih

Bawaslu Lampung

10 temuan

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya