Bawaslu Lampung Catat 10 Ketidakpatuhan Proses Coklit oleh Pantarlih
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat terdapat 10 bentuk ketidakpatuhan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada pada 12--19 Februari 2023, lalu.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat di 25.715 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Fokus pengawasan Bawaslu memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
Sedikitnya terdapat 10 temuan ketidakpatuhan prosedur Coklit, yakni:
1.Tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih terdapat di 309 TPS.
2.Tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih terdapat di 153 TPS.
3.Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el terdapat di 118 TPS.
4.Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih terdapat di 95 TPS.
5.Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit terdapat di 84 TPS.
6.Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih terdapat di 75 TPS.
Pantarlih
Bawaslu Lampung
10 temuan
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
