Bawaslu Kota Tertibkan Branding Peserta Pemilu di Angkot

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Desember 2018 12:49 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Kota Bandarlampung saat melakukan penertiban branding stiker Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Bawaslu Kota Bandarlampung saat melakukan penertiban branding stiker Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung mulai hari ini Senin (3/12/2018)  melakukan penertiban branding atau stiker alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang terpasang di angkutan kota (angkot).

Penertiban itu bersama dengan Dinas Perhubungan dan Badan Polisi Pamong Praja kota Bandarlampung serta pihak kepolisian.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengungkapkan, mulai hari ini pihaknya melakukan penertiban stiker yang terpasang di angkot.

"Karena pemasangan stiker atau branding APK peserta pemilu di angkutan umum itu tidak diperbolehkan, karena dia masuk fasilitas umum," jelas Candrawansah saat melakukan penertiban, di Terminal Rajabasa Bandarlampung, Senin (3/12/2018).

Sementara itu, untuk di mobil pribadi tidak masalah, asalkan diijinkan pemiliknya.

"Kami setelah ini akan berkeliling ke pasar bawah hingga jalan Ratulangi serta tempat-tempat lainnya," kata dia.

Pihaknya dibantu juga Panwaslu kecamatan untuk melakukan penertiban APK berupa stiker atau branding baik caleg maupun capres-cawapres yang terpasang di angkot.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, bahwa penertiban itu rencananya sampai 5 hari. Yakni Senin-Jumat (3 - 7/12/2018).

"Jadi sejak hari ini, mulai dari terminal Rajabasa, Terminal Pasar Bawah/Pasar Tengah, Terminal Kemiling, Terminal Sukaraja, dan Terminal Lempasing," kata Yahnu.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya