Bawaslu: Kepala Desa Rawan Dimanfaatkan Caleg

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 September 2018 20:51 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Berkaca dari pilkada serentak 2018 lalu, kepala desa sangat rawan dalam memobilisasi suara pemilih dari desa dalam pemilu 2019 mendatang. 

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan agar Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengawasi terkait kades dimobilisasi untuk mendapatkan suara bagi caleg.

"Kepala desa ini sangat rawan, kita lihat saja pada Pilkada gubernur lalu banyak kades yang terlibat dalam money politics, pileg ini jadi perhatian Bawaslu," kata Khoir, sapaan akrabnya, Sabtu (15/9/2018). 

Khoir menyebutkan pada saat pelaksanaan pileg, yang tidak boleh terlibat politik adalah hakim, TNI, Polri, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan kepala desa, serta orang yang dicabut hak pilihnya.

Jika sampai caleg terbukti money politics secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) ancamannya pembatalan. 

"Sanksi pemberian uang itu pembatalan, tapi itu harus TSM terbukti secara sempurna," jelasnya. 

Anggota Panwaslu Pesawaran Mutholib menambahkan, pihaknya bersama jajaran akan mengingatkan bagi kades yang ikut berpolitik praktis. 

"Nanti kita akan awasi saat kampanye sudah dimulai, karena pemilu harus bersih dari money politics," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya