Bawaslu: Herman HN-Sutono Paling Banyak Pelanggaran Netralitas ASN
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono paling banyak melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pilgub yang berlangsung sejak 15 Februari hingga hari ini 23 Juni 2018. Jumlahnya mencapai 12 pelanggaran.
“Untuk pemilihan gubernur, pelanggaran netralitas ASN Herman HN-Sutono paling banyak, 12 pelanggaran. Kemudian disusul Mustafa-Ahmad Jajuli ada 10, Ridho-Bachtiar dan Arinal-Nunik masing-masing ada 9 pelanggaran,” kata Khoir, sapaan akrabnya saat ekspose dan media gathering bersama media dan semua instansi di Hotel Emersia, Bandarlampung, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Khoir, pasangan Herman-Sutono juga terbanyak melakukan pelanggaran administrasi Pilgub Lampung. "Untuk pelanggaran administrasi, kita menemukan paslon nomor 2 sebanyak 44 pelanggaran, paslon nomor 3 sebanyak 19 pelanggaran, paslon nomor 1 sebanyak 7 pelanggaran, dan yang terakhir paslon nomor 4 sebanyak 6 pelangaran. Sedangkan KPU ada 28 pelanggaran," paparnya.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelanggara Pilgub adalah kesalahan memasang baliho pasangan calon. "Kita juga menemukan pelanggaran Pilgub yang dilakukan oleh KPU, seperti kesalahan masang baliho," ujarnya.
Dari total pelanggaran pidana di Pilgub Lampung, lanjut Khoir, sebanyak dua kasus sudah masuk tahap penyidikan. Yakni kepala desa di Lampung Utara dan kepala sekolah di Pringsewu.
“Sementara dugaan pelanggaran seorang kades di Lampung Selatan yang berpidato untuk memenangkan Herman HN-Sutono tidak dapat dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.
Kemudian di Tanggamus, terdapat seorang kades berfoto untuk memenangkan Arinal-Nunik. Dan pelanggaran itu berposes hingga dijatuhi vonis 1 bulan oleh majelis hakim setempat.
“Untuk selebaran black campaign di Lampung Timur, karena tidak tahu siapa dari paslon mananya, sehingga kita masukkan ke kategori lainnya yakni ke pidana umum,” kata Khoir lagi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
