Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan, Media Massa Diberi Waktu Kampanye 21 Hari
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar rapat pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024 yang di Aula Hotel Cahaya Kotabumi. Kamis (7/12/2023).
Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari mengatakan, tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
"Dalam melakukan kampanye terdapat salah satu metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh setiap calon legislatif yaitu metode yang dilakukan di Media Masa. Dimana dalam metode kampanye ini dilakukan selama 21 hari," ujar Putri.
Putri berharap, dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, semua pihak dapat bersinergi dan dapat melaksanakan aturan sesuai perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
"Pemilu bukan milik seseorang, melainkan milik seluruh pihak. Harapan kami, dapat dijalankan sesuai dengan tupoksinya dan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Putri menjelaskan, Bawaslu Lampura membuka diri untuk semua pihak termasuk KPU dan partai politik. Hal itu dilakukan untuk menjalin komunikasi secara terbuka, sehingga nantinya dalam melakukan setiap tahapan di lapangan bertemu dengan jajaran bawaslu tidak kucing-kucingan
"Kami imbau kepada seluruh partai politik agar menginstruksikan seluruh calegnya, bahwa saat ini bukan lagi merupakan tahapan sosialisasi. Jadi dalam melakukan kampanye harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," pungkas Putri. (*)
Bawaslu
Pemilu
pengawasan
media massa
kampanye
21 hari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
