Bawaslu: Dihadiri Ketum Zulkifli Hasan, Kampanye PAN di Lampung Timur Bagi-bagi Duit Rp50 Ribu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat sejumlah pelanggaran terjadi selama masa Kampanye Pemilu 2024 periode 28 November-7 Desember 2023.
Berdasarkan data yang diterima Rilis.id Lampung, sedikitnya terdapat 4 laporan dan temuan pelanggaran dan 1 kasus penyelesaian sengketa.
Empat pelanggaran tersebut yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasion (PAN) saat melakukan kampanye.
Pertama, pelanggaran yang dilakukan PAN yakni pada saat Kampanye di Lampung Timur, Bawaslu menemukan pemberian uang sebesar Rp50 ribu kepada peserta kampanye.
Kedua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PAN saat menggelar kampanye di Kabupaten Pringsewu, yakni melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta kampanye.
Ketiga, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg dari partai NasDem saat kampanye di Pesisir Barat dengan memberikan kabel listrik kepada peserta pemilu.
Keempat, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg PKS saat kampanye di Tanggamus dengan memberikan pupuk cair kepada peserta pemilu.
Sementara penyelesaian sengkat terjadi di Mesuji, sengketa antar peserta pemilu DPRD Kabupaten Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat terkait pemasangan APK.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, untuk kasus di PAN di Lampung Timur terjadi saat kampanye yang dihadiri oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Tamri mengungkapkan, untuk jumlah peserta yang meneri uang Rp50 ribu tidak terdata berapa jumlahnya, tetapi lebih dari satu orang.
Kampanye PAN
Zulkifli Hasan
Zulhas
Kampanye Bagi-bagi uang
Bawaslu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
