Bawaslu Bandar Lampung Bersih-bersih APK Caleg di Pohon dan Tiang Listrik
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Parpol yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 2.038 APK.
"Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Bandar Lampung di enam kecamatan," ujarnya Sabtu (6/1/2024).
Oddy menjelaskan, kecamatan yang telah dilakukan penertiban yakni Kecamatan Tanjungkarang Barat 83 APK, Bumi Waras 586 buah, Kemiling 522, Rajabasa 345, Wayhalim 333, dan Kedamaian 169 APK.
"Kecamatan lain masih berlangsung dan berlanjut," katanya.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. Selain itu, menegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur penempatan atau penempelan APK ini.
Dimana pada pasal 298 ayat 2 disebutkan, APK Pemilu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta diatur juga dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang lokasi-laoksi yang dilarang untuk memasang APK Pemilu.
"Serta Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," tandasnya. (*)
Penertiban APK
Bawaslu Bandar Lampung
APK di Pohon
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
